KPU Minsel Gelar Penyuluhan Produk Hukum dalam Rangka Pilkada 2024

oplus_2
0 655

KPU Minsel Gelar Penyuluhan Produk Hukum dalam Rangka Pilkada 2024

MINSEL, CS – Untuk lebih mengenal tahapan dan aturan terbaru terkait Pemilihan Kepala daerah , Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Minsel menggelar Kegiatan Penyuluhan Produk Hukum dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024 , bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang, Rabu ( 24/07/2024)

Kegiatan yang menjadi Tindak lanjut dari Kegiatan sebelumnya terkait Sosialisasi Produk Hukum terbaru yaitu PKPU 8 Tahun 2024 merupakan dasar Hukum untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

 

Beberapa Narasumber yang dihadirkan membahas berbagai Topik terkait PKPU terbaru yang menjadi rujukan Pelaksanaan pesta demokrasi di Tanggal 27 November 2024 nanti beberapa diantaranya dari mantan Komisioner KPU sebelumnya , juga komisioner KPU Minsel , Akademisi , Bawaslu Minsel .

Salah satu Narasumber Komisioner KPUD Minsel Hanny Porayow dalam Penjelasannya terkait PKPU 8 Tahun 2024 menyatakan ada beberapa perbedaan mendasar terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Politik baik tentang batasan Umur , Berkas Calon dan Pasangan Calon, namun menurut Hanny salah satu isu yang santer terdengar di masyarakat soal pencalonan kepala daerah Apakah Kepala daerah yang sementara Menjabat harus mundur atau tidak , Hanny yang Murupakan Devisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan lihat saja PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 23 disitu sudah jelas

 

” Memang selain beberapa persoalan yang sering muncul dimasyarakat ada satu yang sering dipertanyakan masyarakat yaitu terkait apakah Kepala daerah yang sementara Menjabat harus mundur , sebenarnya sudah jelas diatur pada PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 23 : Calon yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf o harus menyerahkan:

a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang tidak dapat ditarik kembali; dan

b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang., jelas Hanny mengutip beberapa persyaratan

 

Adapun kegiatan Penyuluhan produk hukum terpantau seru dengan menghadirkan Narasumber yang berkompeten dan mendapat tanggapan dari peserta yang hadir baik dari Partai Politik, OKP , Ormas , Insan Pers yang hadir dengan berbagai Tanggapan, Pernyataan dan Pertanyaan serius menjadi masukan dan Hal yang Positif untuk pelaksanaan Pilkada 2024 demikian disampaikan Ketua KPU Minsel  Tomy Moga sekaligus menutup kegiatan ini

( Vandytrisno )

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.