Bupati FDW buka BIMTEK Implementasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Ketua dan Anggota BPD di Minahasa Selatan
MINSEL, CS – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., Pada Minggu, 15 September 2024 Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2016 Tentang Desa, Bagi Ketua dan Anggota BPD di Kabupaten Minahasa Selatan, bertempat di Hotel Grand Whiz Manado.
Dengan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Maka Pelaksanaan Dari Undang-Undang Tersebut Menjadi Mutlak Dan Mengikat. Terdapat Sejumlah Muatan Atau Subtansi Baru Yang Perlu Ditindaklanjuti Oleh Pemerintah Daerah Setelah Terbitnya Regulasi Ini.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Melalui Dinas Terkait Telah Mengambil Langkah Dalam Melaksanakan Regulasi Tersebut Salah Satunya, Dengan Melaksakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Periode Tahun 2022-2030 (Bersasarkan Pasal 39 Yang Mengamanatkan Terjadi Perubahan Terhadap Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun), Serta Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Minahasa Selatan (Pasal 56 Yang Juga Mengamanatkan Terjadi Perubahan Terhadap Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Menjadi Delapan Tahun).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, Menjadi Salah Satu Panduan Dalam Penatalaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Sehingga Unsur-Unsur Pemerintahan Yang Ada Di Desa Harus Memahami Betul Substansi Mulai Dari Yang Bersifat Konseptual Dan Filosofi Hingga Operasional. Oleh Karena Itu, Pelaksanaan Kegiatan Disaat Ini Menjadi Langkah Selanjutnya Dari Pemerintah Daerah Bersama Dengan Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Dalam Negeri Untuk Memberikan Sosialisasi Agar Terjadi Kesamaan Persepsi Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Desa Ini, Sehingga Subtansi Yang Mendesak Dan Yang Penting Dapat Diketahui Segera Oleh Para Pemangku Kepentingan Baik Pemerintah Maupun Masyarakat. Tentunya Penerapan Undang-Undang Desa Ini Bermuara Pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat .
Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Selaku Pemerintah Daerah Memberikan Apresiasi Dan Ucapan Terima Kasih Kepada Pihak Lembaga Pengkajian Dan Penguatan Kapasitas Aparatur, Yang Selama Ini Telah Menjadi Mitra Kerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Melalui Berbagai Program Dan Kegiatan Dalam Pengembangan SDM Aparatur Lebih Khusus Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Dan Keterampilan Teknis Bagi Aparatur Pemerintah Desa.
Dengan Melihat Betapa Pentingnya Kehadiran Dan Peran BPD Dalam Proses Penyelenggaran Pemerintahan Di Desa, Tentunya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Akan Terus Mendukung Untuk Semakin Meningkatkan Kapasitas Dan Kualitas Diri Demi Kelancaran Tugas Pimpinan Dan Anggota BPD, Salah Satunya Melalui Pelaksaan Bimbingan Teknis Di Saat Ini. Kepada 150 Peserta Yang Telah Hadir, Agar Memanfaatkan Kesempatan Ini Untuk Memperoleh Ilmu Dan Pengetahuan Dengan Mengikuti Setiap Materi Yang Diberikan Dengan Baik Dan Tekun, Sehingga Apa Yang Menjadi Tujuan Dari Pelaksanaan Kegiatan Ini Dapat Tercapai. Mari Kita Gali Dan Kembangkan Potensi Yang Ada Diwilayah Kita Masing-Masing Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Sambil Terus Berkoordinasi Dalam Menyelaraskan Program Di Tingkat Desa Dengan Program Pemerintah Daerah Untuk Melaksanakan 5 Misi Pemerintah Daerah Dan Mewujudkan Visi “Minahasa Selatan Maju, Berkepribadian Dan Sejahtera”.
Hadir dalam kegiatan ini Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI Ibu Meirah Rahayuningsih, S.Ag., M.Si., para Ketua dan Anggota BPD se-Kabupaten Minahasa Selatan sebagai Peserta.
Bupati Minahasa Selatan didampingi Kepala Dinas PMD bersama Jajaran.
( Vandytrisno/**)