E2L-HJP Cabut Gugatan di MK, YSK-VICTORY Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut

0 2

CakrawalaSulut – Manado, Sulawesi Utara – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajow (E2L-HJP), secara resmi mencabut gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini memastikan kemenangan pasangan nomor urut 1, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-VICTORY), yang meraih suara terbanyak dalam Pilgub Sulut.

Keputusan pencabutan gugatan diumumkan langsung oleh Elly Engelbert Lasut melalui unggahan di akun TikTok miliknya. Dalam unggahan tersebut, E2L menyatakan penerimaan penuh atas hasil pemilihan dan mendukung pasangan terpilih.

“Kami dengan penuh kerendahan hati menerima hasil pemilihan ini dan mendukung penuh pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Yulius S. Komaling dan J. Victor Mailangkay. Kami berharap mereka dapat membawa Sulawesi Utara lebih baik. Apalagi Pak YSK sangat dekat dengan Pak Presiden Prabowo sehingga akan memberikan kontribusi membangun daerah ini,” ungkap Elly Lasut.

Dengan pencabutan gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut akan segera menetapkan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode mendatang. Berdasarkan informasi, pelantikan pasangan YSK-VICTORY dijadwalkan pada Maret 2025.

Kemenangan ini menandai awal baru bagi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan YSK-VICTORY. Harapan besar disematkan pada pasangan terpilih untuk membawa perubahan positif dan memperkuat pembangunan di Nyiur Melambai.

Leave A Reply

Your email address will not be published.