Dinas PMD Minsel siapkan Langkah Antisipatif , Pilhut 125 Desa direncanakan Bulan Oktober

0 535

Dinas PMD Minsel siapkan Langkah Antisipatif , Pilhut 125 Desa direncanakan Bulan Oktober

MINSEL , CS -Kepala Desa merupakan pemimpin yang dipilih secara
demokratis di Desa, tugas dan
kewenangannya diatur dalam undang-
undang, tanggung jawab besar
menjadi sorotan maju mundurnya suatu desa. Dalam undang-undang tentang desa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.untuk lebih terarah dan mengakomodir setiap Aspirasi Masyarakat di Desa berdasarkan amanat UU maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui SKPD Terkait akan menggelar Pemilihan Hukumtua yang rencananya akan dilaksanakan pada Bulan Oktober 2025

 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Minsel Ever Poluakan , Kepada Media ini Poluakan dengan Tegas menyatakan Ketersediaan Anggaran sudah ada Namun masih menunggu Peraturan Pemerintah ( PP ) dan nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang Pemilihan Hukum Tua ( Pilhut ) di Kabupaten Minsel

 

” Tentu kami akan menunggu Peraturan Pemerintah ( PP ) dan nantinya akan diatur juga dengan Peraturan Bupati mengenai Pemilihan Hukumtua mengingat masih ada 125 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Hukumtua yang notabenenya akan menghasilkan Pemimpin didesa yang Definitif lewat Proses Pemilihan yang Demokratis , tentu ada langkah-langkah antisipatif sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku” ucap Ever

 

Lebih lanjut Poluakan mengharapkan keamanan dan kenyamanan Pilhut mendatang agar terpilih Pemimpin yang Merakyat dan dicintai Masyarakat di Desa , dengan begitu Segala sesuatu urusan baik Pembanguan , Pemberdayaan dan Pendapatan desa menjadi lancar dan terarah.

 

Hal yang sama disampaikan Sekertaris Dinas PMD Pingkan Tamburian dengan senyum Pingkan menyatakan Pemilihan Hukumtua harus menunggu Peraturan Pemerintah dan pihak Dinas akan membentuk Tim Khusus yang akan bertugas melakukan Sosialisasi seperti apa Mekanisme apakah akan membentuk Panitia Pemilihan Kabupaten, kecamatan dan atau Panitia Pemilihan di Desa ini masih menunggu kajiannya

 

” Tentu Pemerintah Kabupaten Minsel terus melakukan kajian disamping menunggu Peraturan Pemerintah dan tentu sekaligus Peraturan Bupati yang didalamnya ada Petunjuk Tekinis Pelaksanaan Pilhut namun demikian Tim Khusus dari Pemkab telah melakukan Langkah-langkah persiapan agar Pemilihan Hukumtua nanti tidak menimbulkan hal-hal yang menyimpang ” jelas Pingkan

 

Adapun informasi yang diterima media ini Pilhut di Minsel dari 125 Desa Pemkab Minsel harus sediakan anggaran Kurang Lebih Rp 5 M disamping itu beberapa kajian yang harus dipersiapkan Pengamanan Pilhut menjadi Dominan maka Persiapan matang harus dilakukan semaksimal mungkin

 

( Vandytrisno)

Leave A Reply

Your email address will not be published.