Resmikan 20 unit RST di Desa Arakan , FDW diApresiasi Keluarga Penerima Manfaat 

0 457

 

*Bupati Minsel Franky Wongkar Resmikan 20 Unit Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di Desa Arakan*

MINSEL, CS – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH.,  Pada Senin, 22 Juli  2024 Meresmikan 20 Unit Rumah Sejahtera Terpadu (RST), bertempat di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan.

Sebelumnya Peletakan batu Pertama Pembangunan 20 Unit Rumah Sejahtera Terpadu (RST) tersebut dilakukan pada Jumat, 8 Maret 2024 dan dihadiri oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., beserta jajaran.

Salah Satu Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dibawah Kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar, SH., dalam Penanganan Kemiskinan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan yaitu dengan melobi langsung program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di Kemensos RI dan direspon Positif Oleh Pihak Kemensos RI hingga dapat terealisasi sebanyak 20 Rumah yang ada di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan dengan total RP. 400.000.000,-. Persemian 20 Unit Rumah Sejahtera Terpadu (RST) tersebut disambut sukacita oleh Keluarga Penerima Manfaat(KPM) karena di hadiri langsung oleh Bupati Minahasa Selatan yang dikenal dekat dengan Masyarakat tersebut.

Tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi, kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah.

 

Program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya. Standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga. Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai sebesar Rp20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara.

 

Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH., dalam Kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten minahasa Selatan terus berupaya memberikan yang terbaik kepada Masyarakat termasuk dengan melobi bantuan ke Pemerintah Pusat. Dengan diresmikan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) saat ini kiranya dapat membantu dan berharap agar rumah tersebut dapat dijaga dan dipelihara.

 

Hadir dalam kegiatan ini Koordinator Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Sulawesi Utara Bpk. Richard Mongkaren bersama Jajaran, Forkopimcam Kecamatan Tumpaan dan Tatapaan, Staf Khusus Bupati Minahasa Selatan, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat

 

Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala Bapelitbangda bersama Jajaran, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas PPKB, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala BPBD, Plt. Kepala Dinas Sosial, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Plt. Kepala Dinas Pangan, Plt. Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Tatapaan, Camat Tumpaan, dan Hukum Tua Desa Arakan.

( VANDYTRISNO/Kominfo )

Leave A Reply

Your email address will not be published.